Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Bakal Sanksi Tambang Yang Tunggak Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar atau menunggak pajak. Sejauh ini, terpantau adanya pelanggaran perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, berdasarkan data setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tutur Anang saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari, Sultra, Senin (8/12/2025).

Anang mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah tim kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari Polri, TNI, maupun Kehutanan melakukan penelusuran mendalam.

Tim Satgas PKH sendiri telah mengunjungi sejumlah tempat dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” jelas dia dilansir Antara.

Adapun kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Sultra adalah untuk meninjau kondisi kantor kejaksaan, antara lain Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.

Selain itu, Kejagung turut memantau penangan perkara korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan di wilayah Sultra. Termasuk mengecek kekuatan personel, hingga sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki.

“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” kata Anang.

 

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.