Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng Megapolitan 6 Desember 2025

Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
 Polisi menangkap H, residivis pencurian rumah kosong yang kembali beraksi di Jalan Kampung Poris Assalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
H ditangkap di bawah
Flyover
Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
“Pelaku inisial H alias Nano sudah ditangkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Penangkapan H dilakukan berdasarkan laporan insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2025).
Saat itu, pelaku beraksi dengan modus berjalan kaki mengelilingi permukiman warga dan menargetkan rumah yang tak berpenghuni untuk memudahkan aksinya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membobol rumah dengan memanjat pagar.
“Pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” ujar Budi.
Usai masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta.
H diketahui merupakan
residivis
spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bahkan pernah membobol rumah anggota Brimob pada 2017 dan mencuri senjata api.
“Dua kasus pencurian serupa terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” terang Budi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.