Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ironi Ibu di Bogor Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri tapi Malah Menutupi

Jakarta

Balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dianiaya oleh ayah tirinya hingga kepala dioperasi dan kaki patah. Ibu korban disebut mengetahui aksi keji suaminya itu akan tetapi malah menutupi.

Pelaku bernama Ifani (23), tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 4 tahun. Pelaku kini telah diamankan polisi.

Polisi telah menetapkan Ifani sebagai tersangka. Sementara itu istri pelaku atau ibu kandung korban masih didalami perannya.

“Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Made mengatakan ibu korban menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban mengaku mengetahui korban dianiaya suaminya.

“Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

Motif Pelaku

Polisi mengungkap motif ayah tiri menganiaya korban. Pelaku menganiaya korban karena kesal kepada korban.

“Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Kamis (4/12).

Made menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku menyentil mata korban. Kemudian pelaku juga menekan tangan korban hingga patah dan menginjaknya.

“Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke korban,” bebernya.

Korban Dianiaya 2 Hari

Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya selama dua hari. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan penyiksaan pertama pelaku terhadap korban dilakukan pada Rabu (26/11). Saat itu, pelaku meminta korban berjemur di bawah sinar matahari.

“Lalu korban duduk dan berjemur, tetapi tiba-tiba korban terjatuh dari bangku tersebut. Kemudian terlapor menggendongnya dan terlapor membawanya ke kamar,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (4/12).

Saat di dalam kamar, pelaku Ifani menganiaya korban.

Kemudian pada Minggu (30/11) siang, korban kembali dianiaya ayah tirinya. Saat itu, korban hendak menaruh piring bekas makan ke dapur, tapi piring itu jatuh dan sisa nasi berhamburan di lantai. Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban.

“Kemudian saat terlapor melihat korban terjatuh dengan posisi korban duduk dengan kaki terbujur, terlapor pun emosi,” ucapnya.

Pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang tengah tidur itu coba dibangunkan oleh pelaku. Namun pelaku kesal karena korban tidak bangun dari tidur, yang berujung korban kembali dianiaya lagi oleh pelaku.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata. Karena lukanya itu, korban tak mau diam saat dimandikan yang membuat pelaku kesal dan kembali menganiaya korban secara sadis.

Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,” ujar Made Gede Oka.

Kaki Korban Patah-Kepala Dioperasi

Korban sudah dilarikan ke RS untuk perawatan. Perangkat desa setempat menyebut korban mengalami patah kaki dan kepada dioperasi.

“Hasil visum ada penggumpalan darah di kepala, maka ada tindakan operasi di kepala. Kemudian, di kaki dibalut perban, karena diindikasikan kakinya remuk atau patah begitu. Kemudian tangannya ada memar, indikasi ada penganiayaan,” ujar Kades Jampang Wawan Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12).

Wawan mengatakan korban tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya. Dia mengatakan ortu korban berdalih kondisi anaknya sudah penuh luka saat bangun tidur.

Wawan menjelaskan dirinya mendampingi kakek korban untuk membuat laporan ke polisi. Dia awalnya mengaku mendapat informasi penganiayaan balita dari kakek korban di Kalisuren pada Selasa (2/12).

Halaman 2 dari 3

(lir/lir)