GELORA.CO – AKBP Basuki resmi diberhentikan dari kepolisian setelah namanya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Meski demikian, perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan itu dan memilih menempuh jalur banding.
Kasus ini berawal saat DLL ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar kostel di Semarang, Senin (17/11/2025).
Saat jenazah ditemukan, Basuki disebut berada di ruangan yang sama.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/12/2025), Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” ujar Artanto, Kamis (4/12/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jateng, sebelum dilanjutkan ke sidang etik di Mabes Polri.
Artanto juga membantah kabar yang menyebut Basuki ingin pensiun dini.
“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya





