Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dicekal Keluar Negeri, Ini Dugaan Peran Mantan Menag Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khusus Menteri Agama dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour dicegah keluar negeri guna penyidikan kasus tersebut.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Asep, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Asep.