Sempat Dicopot BRIN, Gapura Kota Tangsel Diminta Dipasang Lagi Awal Januari 2026
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Warga Muncul, Ciputat, Tangerang Selatan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera mengembalikan artefak atau gapura identitas kota yang sebelumnya terpasang di Jalan Puspitek.
Gapura bertuliskan
“Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”
serta penanda batas wilayah Provinsi Banten–Jawa Barat itu sempat diganti dan dicopot setelah area tersebut diklaim sebagai bagian dari kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN
).
Warga Muncul, Neng Nurrohmah (65), menyebut Pemkot telah berjanji bahwa gapura dan batas wilayah akan dipasang kembali pada awal Januari 2026.
“Artefak itu kebanggaan kami sebagai warga
Tangsel
. Pemkot janji tadi paling lambat awal Januari 2026 dipasang lagi. Kalau tidak, kami pasti datang lagi,” ujar Neng di Gedung Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin.
Gapura tersebut sebelumnya memiliki tulisan selamat datang dan logo pemerintah daerah yang menjadi identitas kota.
Namun, elemen itu hilang dan digantikan oleh penanda milik BRIN.
“Logo kanan-kiri punya Tangsel semuanya dirontokkan sampai habis dan diganti BRIN. Itu yang kami minta dikembalikan seperti semula,” kata Neng.
Sementara itu, kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, mengatakan, tuntutan warga bukan hanya terkait pembongkaran pagar, tetapi juga pemulihan identitas wilayah yang sah dimiliki Kota Tangsel.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Perda Kota Tangsel, ruas Jalan Muncul–Parung ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa BRIN tidak memiliki kewenangan untuk mengganti atau mencopot penanda wilayah tersebut.
“Pemkot dan provinsi yang punya dasar hukum. Itu sebabnya artefak harus kembali seperti sebelumnya,” jelas dia.
Suhendar menambahkan, Pemkot Tangsel menyampaikan komitmen bahwa pemulihan penanda identitas kota akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026.
“Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban wali kota,” ucap dia.
Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan membongkar pagar pembatas milik BRIN di
Jalan Puspitek
, Setu, Senin.
Pagar yang telah terpasang sekitar dua tahun itu dibongkar setelah warga menolak rencana penutupan akses jalan tersebut.
Warga Muncul, Ahmad (bukan nama sebenarnya), mengatakan, sejak pertama kali dipasang, pagar itu tidak pernah digunakan untuk menutup jalan.
Pagar hanya berdiri tanpa fungsi yang jelas, sementara wacana penutupan jalan justru memicu kekhawatiran warga.
Pasalnya, pagar tersebut rencananya akan ditutup pada awal tahun 2026. Namun, gagal karena banyaknya penolakan.
“Soalnya rencananya kan abis tahun ini mau ditutup tapi enggak jadi karena banyak yang enggak setuju. Kalau ditutup mah mungkin ada kerusuhan,” kata Ahmad.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sempat Dicopot BRIN, Gapura Kota Tangsel Diminta Dipasang Lagi Awal Januari 2026 Megapolitan 1 Desember 2025
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)