Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Respons Polda Metro Jaya Soal Permintaan Roy Suryo Gelar Perkara Khusus

Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah ini diambil menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum Roy Suryo Cs.

“Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermato dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Budi membeberkan, tahapannya setelah gelar perkara khusus rampung, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. Berikutnya, giliran pemeriksaan lima tersangka yang masuk ke dalam klaster lainnya. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ucap dia.

Untuk sementara, penyidik fokus merampungkan gelar perkara khusus sebelum melangkah ke pemeriksaan berikutnya. “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Bukan tanpa alasan, pengajuan ini kata Ahmad Khozinudin, setelah permohonan sebelumnya tidak digubris.

Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.

“Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).

Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik,” ucap dia.

Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan.

Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.

Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan semestinya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. Apalagi, kata dia, institusi Polri tengah menggaungkan perbaikan kinerja dan transparansi.

“Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” tandas dia.