Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keinginan Pertama Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi hukum.

Pernyataan itu disampaikan Otto, seusai dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas,” katanya. Dilansir Antara, Jumat (28/11/2025)

Otto menjelaskan Presiden bertindak berdasarkan hak prerogatif yang secara jelas dijamin konstitusi. Khususnya Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur kewenangan presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan Presiden memberikan rehabilitasi dengan pertimbangan tertentu yang tidak selalu harus diungkap ke publik.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” jelasnya.

Dalam diskusi dengan Presiden, Otto melihat adanya komitmen kuat Presiden Prabowo untuk menjaga rasa keadilan masyarakat. Dia menilai, keputusan rehabilitasi bukanlah upaya melemahkan proses hukum, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.

Otto juga membedakan antara rehabilitasi yuridis, yang dilakukan pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dengan rehabilitasi konstitusional yang menjadi hak seorang Presiden.

“Jadi, saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” katanya.