Jejak Misterius Kasus Kematian Arya Daru, Fakta Baru yang Mengundang Pertanyaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan.
Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru meminta kepolisian segera bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran di balik kematian korban yang dianggap masih misterius.
Ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, menyatakan temuan luka lebam di dada, pelipis, dan tengkuk Arya Daru menjadi salah satu kejanggalan utama yang belum dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
Fakta ini baru diungkap ke publik, sebelumnya hanya dilaporkan terdapat luka memar di lengan atas ADP. Nicolay mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau pukulan.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay.
Pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka terjadi karena korban menyandarkan tubuhnya ke tembok, tetapi penjelasan ini dinilai janggal.
“Awalnya disebut karena menyender di
rooftop
Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
Ponsel milik Arya Daru yang hilang sejak ia ditemukan meninggal di kamar kosnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, hingga kini belum ditemukan.
Nicolay menilai hal ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Sungguh luar biasa, di zaman secanggih ini, saat polisi kita sudah pakai teknologi,
handphone
Arya Daru belum juga ditemukan sampai saat ini,” ucapnya.
Awalnya, hanya tiga sidik jari yang terdeteksi pada lakban yang melilit kepala Arya Daru.
Namun, berdasarkan hasil audiensi dengan Polda Metro Jaya dan dokter forensik, tim kuasa hukum mendapati ada empat sidik jari.
“Jadi, yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum dengan nomor identifikasinya 000391. Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394. Itu ditampilkan di layar pada saat kemarin,” kata Nicolay.
Menurut dia, rusaknya tiga sidik jari itu juga menjadi bukti bahwa ada orang lain dalam proses kematian Arya.
“Empat sidik jari ditemukan itu, ternyata selama ini kan hanya dikatakan ada satu sidik jari. Dari forensik mengatakan ada empat sidik jari tapi tiga tidak bisa diidentifikasi. Sangat mustahil, penuh kejanggalan,” ucap dia.
Nicolay mengkritik fokus penyidik yang terlalu menekankan soal Arya
check-in
hotel bersama seorang wanita berinisial V. Menurut dia, hal itu tidak memiliki kaitan jelas dengan kematian Arya dan bisa menutupi substansi kasus.
Nicolay menegaskan, kematian Arya Daru kemungkinan besar terkait dengan pekerjaannya di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), bukan masalah pribadi.
“Almarhum pernah menjadi saksi tindak pidana perdagangan orang di Jepang. Kemudian pernah menangani beberapa hal-hal yang merugikan kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri, karena almarhum berada di Direktorat PWNI,” jelas Nicolay.
Hal inilah yang menurut keluarga seharusnya menjadi titik berat penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang mungkin merasa dirugikan oleh tindakan almarhum.
Pengacara keluarga Arya Daru juga meminta kasus dinaikkan ke tahap penyidikan agar polisi memiliki wewenang upaya paksa untuk mengambil keterangan yang belum didalami.
Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara terkait temuan luka memar yang belum bisa dipastikan asalnya oleh dokter RSCM.
“Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status kasus ini, keluarga berencana meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya Daru.
“Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara melibatkan kami juga selaku kuasa hukum, dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan kasus kematian Arya Daru ini,” tutur Nicolay.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jejak Misterius Kasus Kematian Arya Daru, Fakta Baru yang Mengundang Pertanyaan Megapolitan 28 November 2025
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)