Ammar Zoni Bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bakal dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk sementara waktu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat
, Andri S mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena
Ammar Zoni
dan lima terdakwa lain sudah diizinkan untuk hadir secara langsung (offline) pada
sidang pembuktian
di PN Jakarta Pusat.
“Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan,” ujar Andri usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Lima orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi juga akan hadir langsung dalam sidang pembuktian.
Kelima orang terdakwa itu saat ini juga masih ditahan di
Lapas Nusakambangan
.
Sehingga keenam terdakwa yang akan menghadiri sidang pembuktian di Jakarta itu berpeluang untuk dipindahkan dulu ke lapas terdekat yang ada di Jakarta.
“Kalau teknis pengeluarannya otomatis ya harus menurut saya ya, tentu dipindahkan ke lapas terdekat. Nah, kita enggak tahu di mana itu wewenangnya lapas,” tutur Andri.
“Nanti seandainya nih misalnya (dipindahkan) di Cipinang atau Salemba, tentu kita baru jemput ke Cipinang dengan mobil tahanan (sebelum mengikuti sidang pembuktian),” tambahnya.
Dalam sidang putusan sela pada Kamis, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Kamis (4/12/2025) pekan depan.
Izin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Elyarahma.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Dengan demikian, maka Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.
Keenam terdakwa yang kini berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah itu akan hadir di PN Jakpus pada Kamis minggu depan.
Hakim Elyarahma melanjutkan, untuk prosedur menghadirkan keenam terdakwa akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
“Bagaimana mekanismenya itu (tanggung jawab) penuntut umum, kewenangan penuntut umum ya. Yang jelas kami mengeluarkan penetapan dan minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Majelis hakim Kamis menolak eksepsi yang disampaikan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain.
Majelis hakim berpandangan surat dakwaan dari JPU sebelumnya sudah menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan oleh Ammar dan kawan-kawan.
Karenanya, hakim menyatakan eksepsi yang sebelum disampaikan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain tidak diterima.
Sebab sebelumnya kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni itu diadili di PN Jakarta Barat di tahun berbeda.
Merujuk hal itu, majelis hakim menegaskan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formal dan materiil.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa kasus peredaran narkotika di dalam rutan atas terdakwa Ammar Zoni dan lima orang lain berlanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi (enam terdakwa) secara langsung di sidang pembuktian.
“Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ammar Zoni Bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta Megapolitan 27 November 2025
/data/photo/2025/07/23/6880fc72f23be.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691eb2260c635.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6927dcc532f92.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382463/original/033814900_1760588780-Direktorat_Jenderal_Pemasyarakatan_memindahkan_enam_warga_binaan_high_risk_Jakarta_ke_Nusakambangan..jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)