Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Curi Uang Safe Drop, Kasir Minimarket Bandara Soetta dan Pacarnya Ditangkap Megapolitan 27 November 2025

Curi Uang Safe Drop, Kasir Minimarket Bandara Soetta dan Pacarnya Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang sejoli berinisial TW (21) dan BTP (23) karena diduga mencuri dan menggelapkan uang
safe drop
milik sebuah minimarket di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa uang perusahaan diambil secara berulang oleh TW, yang bekerja sebagai kasir.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka,” ujar Ronald dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Adapun kasus tersebut pertama kali terungkap saat pihak minimarket merasa adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan
cash opname
.
“Ditemukan kekurangan uang dari
safe drop
sebesar Rp 3 juta,” kata dia.
Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor laporan LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kejadian serupa juga terjadi pada 4 Oktober 2025.
“Jadi ini bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp 3,6 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 6,6 juta,” jelas Ronald.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada TW.
“Hasil pemeriksaan beberapa bukti rekaman CCTV terdapat indikasi pencurian dilakukan oleh tersangka TW,” ucap Yandri.
Ia mengatakan, TW tidak beraksi sendirian. Ada peran kekasihnya, BTP, yang ikut terlibat dan menerima seluruh uang hasil kejahatan.
“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini,” kata Yandri.
Dari pemeriksaan, TW mengaku telah tiga kali mengambil uang perusahaan dengan total sekitar Rp 6,076 juta.
“Aksi tersebut dilakukan atas suruhan (BTP) dengan janji uang akan diganti,” ujar Yandri.
Adapun hasil uang yang diterima BTP itu digunakan untuk bermain judi
online
serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan.
Oleh karena itu, polisi menangkap TW dan BTP, sekaligus menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam minimarket, ID
card
karyawan,
pass
bandara, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.