Selasa, 25 November 2025, Dasco kembali tampil dalam konferensi pers. Nada suaranya masih sama, tetapi suasananya berbeda. Yang ia umumkan hari itu bukan rehabilitasi guru desa, melainkan rehabilitasi tiga terdakwa kasus korupsi di tubuh ASDP yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya di Kantor Presiden.
Keputusan ini datang lima hari setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis mereka. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua direksi lainnya dijatuhi 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Hakim menyebut perbuatan mereka tidak mendukung agenda pemberantasan KKN dan membebani keuangan ASDP.
Namun, putusan itu juga menyisakan satu catatan penting, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai bahwa apa yang dilakukan para terdakwa adalah keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana. Menurutnya, keputusan itu diambil dengan iktikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.
Sunoto berpendapat bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berisiko dapat menakut-nakuti para profesional, membuat direksi BUMN ragu mengambil langkah yang sebenarnya diperlukan untuk pengembangan perusahaan.
Dalam pandangannya, tanggung jawab yang tepat seharusnya melalui gugatan perdata atau sanksi administratif, bukan pidana.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepemimpinan di BUMN,” tuturnya, mengingatkan bahwa pemidanaan seperti ini dapat berbahaya bagi masa depan korporasi negara.
Dissenting opinion ini kemudian menjadi bagian dari kajian DPR RI, yang sejak awal menerima aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP. Setelah kajian disampaikan ke pemerintah, Prabowo menandatangani rehabilitasi tersebut.
Dalam dua kasus yang berbeda ini, jalur aspirasinya serupa. Masyarakat menyampaikan keberatan, DPR merespons dengan kajian dan komunikasi, pemerintah mengonsolidasikan pandangan, dan Presiden membuat keputusan terakhir.
KPK, yang ditanya soal hal ini, memilih mengambil posisi netral. “Bagi kami, ini bukan preseden buruk,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum sudah selesai, dan setelah vonis dijatuhkan, kewenangan atas perkara itu bukan lagi berada di tangan KPK. “Ini masalah sudut pandang.”
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)