Modus Menepi di Tol, Perempuan Dirudapaksa Sopir Taksi Online Saat Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sopir taksi online yang ditumpanginya saat menuju Bandara Soekarno–Hatta, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Kasus tersebut berujung pada penangkapan pelaku berinisial FG (49) oleh Polres Metro
Tangerang
Kota pada Minggu (23/11/2025) dalam operasi Sikat Jaya 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban memesan
taksi online
dari kawasan Kukusan,
Depok
, menuju Bandara Soekarno–Hatta sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
Saat berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api.
“Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian,” katanya.
Dengan kondisi tidak berdaya, korban diperkosa pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku justru tidak mengantar korban ke Bandara Soekarno–Hatta.
“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” lanjut Jauhari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Mazda 2 hijau bernomor polisi B 1280 KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
“Pelaku ditangkap Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu terbungkus aluminium foil di dompet pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan melakukannya dalam pengaruh narkotika,” ujar Jauhari.
Sementara itu, benda menyerupai senjata api ditemukan di bawah jok mobil. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa pakaian korban, dua ponsel, dompet dan identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Modus Menepi di Tol, Perempuan Dirudapaksa Sopir Taksi Online Saat Menuju Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 25 November 2025
/data/photo/2022/02/25/6218c81795c83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692f8e5b742c8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/02/692e5e1fc54fe.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)