Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rekening Dormant Tetap Hak Nasabah, Dana Tak Bertuan Disalurkan untuk Sosial

Liputan6.com, Jakarta – Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah Fatwa tentang Rekening Dormant yang ditanyakan oleh PPATK.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin.

Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respon atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tak bertuan.

Asrorun Niam menegaskan pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Menurutnya, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

 

Buntut kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta. Polisi mengungkap sindikat pembobol rekening dormant alias rekening nganggur. Tak tanggung-tanggung hanya dalam 17 menit, uang yang dibobol mencapai Rp204 miliar.