Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Negara Rugi Rp 1,25 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak direkayasa.

Diketahui, nilai kerugian itu diungkap dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP (2017–2024), Ira Puspadewi.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Budi menegaskan, angka kerugian negara bukan hasil asumsi, melainkan berdasarkan perhitungan terhadap selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang diakuisisi.

Menurut dia, nilai kerugian yang nyaris mencapai total loss itu bukan hanya menimbang persentase aset, tetapi juga dampak finansial dan bisnis terhadap PT ASDP.

“Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, kerugian negara terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penilaian aset dan perusahaan. Kemudian, KPK pun meyakini pengkondisian penilaian dilakukan secara sadar tanpa sepengetahuan pihak manajemen ASDP.

“Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi termasuk di antaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” beber Budi.

“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” imbuhnya.