Pekerja Diduga Disekap di Panti Jompo Bogor, Polisi Turun Tangan
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Seorang pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penyekapan di sebuah yayasan
panti jompo
di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu telah dilaporkan ke polisi dan kini memasuki tahap penyelesaian melalui
restorative justice
setelah menjalani proses penyelidikan lebih dari satu bulan.
Kepala Polsek Bogor Utara Ajun Komisaris Enjo Sutejo mengatakan, polisi telah memeriksa delapan saksi dari kedua belah pihak sejak laporan diterima. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan unsur
dugaan penyekapan
tersebut.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Sudah ada delapan orang yang sudah kami mintai keterangan,” kata Enjo saat diwawancara, Sabtu (22/11/2025).
Enjo menyebutkan, hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik terhadap korban.
“Enggak ada. Dari keterangan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” tuturnya.
“Jadi memang laporannya itu dugaan penyekapan,” tambahnya.
Selama penyelidikan berlangsung, pihak korban dan yayasan kemudian sepakat menempuh
restorative justice
.
Proses perdamaian digelar di Mapolsek Bogor Utara pada Jumat (21/11/2025), dihadiri oleh korban dan perwakilan yayasan beserta kuasa hukum masing-masing.
“Jadi, pelapor dan terlapor ini datang ke kantor. Mereka membawa surat kesepakatan begitu lah. Kasusnya berujung damai, diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Enjo.
“Kesepakatan bersama, bahwa intinya sepakat kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah pengadilan. Dan pihak pelapor akan mencabut laporannya,” tambahnya.
Kasus bermula dari kesalahpahaman antara korban, Marta (21), dengan rekannya sesama pekerja, Regina (21). Keduanya bercanda dengan menyembunyikan tempat makan milik pekerja lain. Insiden itu kemudian dilaporkan kepada pengurus yayasan.
Pihak yayasan memberikan hukuman berupa
squat jump
sebanyak 300 kali kepada keduanya. Setelah itu, Marta ditempatkan di sebuah kamar kosong dan dikurung selama dua malam.
Sementara Regina memutuskan keluar dari panti lantaran tidak tahan dengan perlakuan tersebut.
“Pas aku pergi, si Marta lagi dikurung di kantor. Setelah itu aku dengar kabarnya Marta dikurung di Blok C, kamar kosong,” kata Regina.
Kabar tersebut kemudian sampai ke kerabat korban yang lantas menjemput Marta dan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum panti jompo, Ardy Susanto, mengatakan kedua belah pihak sepakat berdamai karena kejadian tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman yang dapat diselesaikan lewat mekanisme kekeluargaan.
“Karena semua pihak ingin kasus ini selesai cepat-cepat dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
“Supaya panti juga tetap berjalan dengan tenang. Semua penghuni panti yang ada di sini tetap bisa tinggal dengan nyaman,” sambungnya.
Ardy berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak menimbulkan reaksi berlebihan.
“Ya, kalau ada kejadian seperti ini cukup diselesaikan secara baik-baik,” bebernya.
Kuasa hukum korban, Valentinus Jandut, menyampaikan menerima upaya damai setelah melalui komunikasi panjang dan mempertimbangkan kondisi korban yang kini sudah membaik.
“Sudah ada pembicaraan yang cukup panjang antara pihak yayasan, sama korban, dan kami sebagai tim penasihat hukum dari korban. Kami sampaikan tadi bahwa semangat kami itu memang bukan semangat untuk menghukum,” katanya.
“Ini berlangsung ruang perdamaian, ketika kedua belah pihak melakukan komunikasi yang intens. Jadikan masalah ini pembelajaran, untuk mendisiplinkan diri agar ke depan makin lebih baik,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pekerja Diduga Disekap di Panti Jompo Bogor, Polisi Turun Tangan Megapolitan 22 November 2025
/data/photo/2025/11/28/692975fac9267.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/05/16/6826d76ba1b8f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fc756baacd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013f59572e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013f59572e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)