Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Metro Jaya Sita 439 Koli Pakaian Bekas Impor, 12 Orang Ditangkap Megapolitan 21 November 2025

Polda Metro Jaya Sita 439 Koli Pakaian Bekas Impor, 12 Orang Ditangkap
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita 439 koli pakaian bekas atau
ballpress
yang berasal dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang.
Seluruh barang tersebut diamankan dalam dua tahap penyitaan dalam kurun sepekan.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap 23
ballpress
di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada saudara D yang mengendarai truk, dan ditemukan 23
ballpress
yang ada di dalam truk tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku di truk pertama, polisi mendapatkan informasi bahwa dua truk lain akan melintas di Tol Cikampek Kilometer 19 di Lembangsari, Kabupaten Bekasi, dan di KM 62 Tol Jakarta-Cikampek, Mekarjaya, Karawang.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua truk itu tidak ditemukan.
Penyidik kemudian kembali menggali informasi dan mengetahui bahwa truk-truk tersebut menuju pergudangan sebuah perusahaan di Padalarang, Bandung Barat.
Di lokasi itu, polisi menemukan truk yang membawa 186
ballpress

pakaian bekas
.
Seluruh pihak yang terlibat dalam pengangkutan total 209
ballpress
pada tahap pertama diamankan, meliputi enam sopir truk dan
pickup
, satu koordinator di Bandung, satu penanggung jawab barang, satu kernet, dan satu pemilik ekspedisi.
Lima hari kemudian, polisi menerima informasi terkait rencana bongkar muat
ballpress
di Pelabuhan Merak yang akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (16/11/2025).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang berasal dari pelabuhan merak, dan memperoleh informasi bahwa terdapat dua truk fuso yang membawa
ballpres
berisi pakaian bekas dari arah pelabuhan,” jelas Edy.
Petugas mengikuti dua truk tersebut hingga berhenti di Rest Area KM 19 B Tol Jakarta-Cikampek, Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bersama petugas keamanan rest area, polisi menemukan 232
ballpress
di dalam dua truk itu dan mengamankan kedua sopir.
“Atas dasar rangkaian pemeriksaan dan interogasi ditempat kepada para pengemudi, maka petugas membawa untuk mengamankan barang beserta pengendara tersebut,” tutur Edy.
Dari total 439
ballpress
yang disita, sebagian akan dijadikan barang bukti dan sisanya dimusnahkan.
“Ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisian barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” katanya.
Polisi juga masih memburu terduga pelaku lainnya hingga ke Surabaya berdasarkan keterangan para pelaku.
“Yang bersangkutan masih melempar ke salah satu orang berinisial A, yang ada di Surabaya, tapi kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini,” ungkap dia.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 46 angka 34 juncto Pasal 46 angka 6 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Edy menambahkan, pihaknya turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.