Pria di Jagakarsa Dikeroyok Usai Batalkan Pesanan Layanan Prostitusi di MiChat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial P (42) menjadi korban pengeroyokan setelah membatalkan pesanan pekerja seks komersial (PSK) yang ia pesan melalui aplikasi MiChat, Sabtu (15/11/2025).
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena korban mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga perampasan barang pribadi.
Video
pengeroyokan
pertama kali diunggah akun TikTok @
alfaro23333
dan kemudian beredar luas setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @
jagakarsa_update
.
Dalam rekaman itu, P terlihat terduduk di depan pintu kamar mandi dengan kondisi tertekan.
Seorang pria ber-
hoodie
putih berdiri di belakangnya sambil beberapa kali mendorong kepala P ke depan.
Di ruangan itu, dua wanita dan satu pria tampak berjoget di depan korban. Mereka menyodorkan botol minuman yogurt, memukul korban dengan sandal jepit, menyiram air ke tubuhnya, hingga mendorong dan menendangnya.
Menurut pengunggah video, aksi pengeroyokan terjadi setelah P membatalkan jasa
PSK
yang ia pesan karena merasa perempuan yang datang tidak sesuai dengan profil aplikasi.
“Si korban yang dikeroyok itu memesan lewat
MiChat
, pas korban datang, korban minta
cancel
karena ceweknya enggak sesuai. Nah si cewek menolak untuk di-
cancel
dan memanggil komplotannya,” kata pengunggah akun itu yang dilampirkan @
jagakarsa_update
.
Kapolsek Jagakarsa, AKP Nurma Dewi, menjelaskan keterangan berbeda terkait pemicu keributan tersebut.
Menurutnya, perempuan yang dipesan P, berinisial VO, memprotes karena alat pengaman hubungan seksual yang digunakan P bermasalah dan menyebabkan luka pada tubuhnya.
“Korban melaporkan bahwa dirinya melakukan
prostitusi
online
di MiChat dan bertemu perempuan VO,” kata Nurma kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
VO kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp 250.000. Namun P mengaku hanya membawa uang Rp 50.000.
Situasi memanas hingga VO memanggil teman-temannya, yang kemudian mengeroyok korban. Mereka juga mengambil ponsel, KTP, STNK, dan kartu ATM milik P.
Setelah kasus ini ditangani polisi, barang-barang milik P akhirnya dikembalikan oleh para pelaku. Korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
“Korban P telah membuat surat pernyataan bahwa tidak melanjutkan perkara tersebut karena barang miliknya telah dikembalikan pelaku, sehingga masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Nurma.
Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi
online
dan risiko kekerasan yang dapat terjadi dalam transaksi ilegal di aplikasi pesan instan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/28/692975fac9267.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/692975fac9267.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186679/original/088605500_1744614666-IMG-20250414-WA0005.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)