Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Beri Sinyal Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Halim

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi sinyal untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Halim. 

Hal ini lantaran ada sejumlah orang diduga merusak garis pembatas KPK di area steril tempat kejadian perkara.

“Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia mengingatkan, merusak garis pembatas KPK line di TKP bisa masuk kategori perintangan penyidikan.

“Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu KPK mengimbau kepada seluruh pihak khususnya di Pemerintah Provinsi Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” tegas Budi.

Sebagai informasi, pada Senin (17/11/2025), KPK memanggil dan memeriksa 3 pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. 

Mereka diperiksa karena diduga merusak garis pembatas KPK yang menyegel di rumah dinas (rumdis) Gubernur Riau. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari.

Saat diperiksa, ketiganya didalami maksud dan tujuannya melakukan hal tersebut dan dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.