Jakarta (ANTARA) – Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (17/11).
Razia yang berlangsung sampai 30 November ini menjadi upaya untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan nyaman menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selama Operasi Zebra 2025 yang digelar pada 17–30 November tersebut, penindakan dilakukan melalui ETLE baik yang statis maupun mobile, serta dibarengi dengan kegiatan pembinaan dan edukasi untuk para pengendara.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Operasi Zebra? Dan pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran penindakan? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Mengenal Operasi Zebra
Operasi Zebra adalah agenda rutin yang digelar kepolisian setiap tahun untuk mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Dalam kegiatan ini, petugas menindak berbagai jenis pelanggaran dengan tujuan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Selain menekan potensi kecelakaan, Operasi Zebra juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Melalui pengawasan yang lebih intens, kepolisian ingin membangun kesadaran agar pengendara mematuhi aturan, mulai dari kelengkapan kendaraan hingga cara berkendara yang benar.
Pada akhirnya, operasi ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang.
Jenis pelanggaran Operasi Zebra 2025
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra. Beberapa prioritas tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama para pengendara, agar selalu menaati aturan lalu lintas. Selama operasi berlangsung, penegakan hukum akan dibarengi dengan kegiatan sosialisasi serta edukasi kepada warga.
Masyarakat juga diminta ikut mendukung jalannya operasi dengan tetap tertib dan patuh saat berkendara. Kesadaran akan keselamatan di jalan diharapkan tidak hanya muncul selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan sehari-hari.
Seluruh personel menjalankan tugas sesuai arahan Kapolda, termasuk dalam operasi ini, dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi lalu lintas di Bengkulu yang lebih aman, tertib, dan disiplin.
Berikut 12 sasaran Operasi Zebra 2025:
1. Berkendara melawan arus atau menggunakan jalur contra flow tanpa izin.
2. Tidak mematuhi lampu lalu lintas dan tetap melaju saat lampu merah.
3. Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.
4. Membonceng penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
5. Berkendara tanpa memakai helm.
6. Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
7. Kendaraan tidak memenuhi standar, seperti spion tidak lengkap, knalpot bising, lampu utama atau lampu rem tidak sesuai aturan.
8. Mengendarai atau mengemudi sambil menggunakan ponsel.
9. Kendaraan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
10. Kendaraan membawa muatan berlebih atau melampaui ukuran yang diperbolehkan.
11. Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan nomor registrasi palsu.
12. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





