Pontianak –
Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang remaja di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial R dan G atas kasus pemerkosaan gadis berusia 17 tahun. Salah seorang pelaku yakni R merupakan mantan kekasih korban.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono menerangkan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (12/11). Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura kebasahan dan meminta korban untuk meminjamkan kain sarung.
“Pelaku R ini mantan kekasih korban. Dia kangen dengan korban. Lalu terlintas cara ingin ketemu korban. R kemudian menyuruh pelaku G untuk menghubungi korban melalui video call. Untuk bisa bertemu, R berdalih kedinginan dan kehujanan, lalu meminta korban untuk mengantarkan sarung,” kata Agus dilansir detikKalimantan, Selasa (18/11/2025).
Setelah bertemu, pelaku R kemudian mengajak korban ke penginapan di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara hingga berujung pada pemerkosaan. Setelahnya, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban.
“Di penginapan itulah terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan R terhadap korban dan disaksikan G,” ujar Agus.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti serta visum korban, kami menetapkan kedua pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya,” tuturnya.
(wnv/wnv)


/data/photo/2025/10/17/68f228961dbac.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)








