Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli untuk Ringankan Perkara

Sebelumnya, polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut keputusan itu diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman, Kamis, 13 November 2025.

Ia menegaskan, keberadaan saksi dan ahli yang diajukan menjadi pertimbangan utama. “Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga,” jelasnya.

Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan tersangka.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan para tersangka,” kata Iman.

Ia menegaskan bahwa penyidik berupaya menjaga keseimbangan dalam proses hukum.

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.