Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang PK Perdana Adam Damiri Terkait Kasus Asabri, Bawa 8 Novum

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Adam Rachmat Damiri terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Ada sebanyak delapan novum atau bukti baru yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.

“Novum ini ada sampai delapan,” tutur kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).

Deolipa mengulas, bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi tersebut menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, namun menurutnya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening menunjukkan bahwa uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.

“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” jelas dia.

Selanjutnya, Deolipa menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan.

“Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” ungkapnya.