Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puan Hormati Putusan MKD Terkait Anggota Nonaktif

Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR,  terkait lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. 

Puan menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut. 

“Kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Saat ini, kata Puan, pimpinan DPR akan  mendalami dahulu putusan MKD dan menggelar rapat. 

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” kata Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu.

Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).

 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota dewan non aktif pada Rabu, 5 November 2025.