Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Infografis Hasil Sidang Kode Etik MKD 5 Anggota DPR

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Sidang penonaktifan lima anggota DPR itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat.

Kelima anggota DPR adalah Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Seperti apa putusannya? Wakil Ketua MKD Adang Darojatun membacakan putusan satu-persatu. Pertama, MKD DPR menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Adies sempat dinonaktifkan Partai Golkar karena dianggap melanggar kode etik buntut pernyataan soal tunjangan anggota DPR.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, Rabu (5/11/2025).

Adies Kadir pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR sejak putusan tersebut dibacakan. Meski begitu, Adies Kadir diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Selain itu, Surya Utama atau Uya Kuya juga dinyatakan MKD tidak melanggar kode etik. MKD DPR juga menyatakan Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR sejak putusan tersebut dibacakan sebagaimana putusan Partai NasDem.

Sementara itu, berbeda, Nafa Urbach disebut terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” jelas Adang.

Lantas, seperti apa hukuman bagi 5 anggota DPR non-aktif yang digelar MKD? Berapa lama hukumannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: