Cilegon –
Gubernur Banten Andra Soni bakal memberikan sanksi truk tambang yang masih beroperasi pada jam larangan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Andra menyebut sanksi truk tambang yang bandel bisa berupa pencabutan KIR hingga STNK.
Andra Soni diketahui sudah mengeluarkan Kepgub khusus truk tambang galian C, truk-truk itu hanya diperbolehkan mengaspal di Banten pada pukul 22.00-05.00 WIB setiap harinya.
“Kami melakukan koordinasi terkait dengan implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 yang mana dalam waktu setelah berjalan 2 minggu, kita evaluasi bersama-sama, karena pasti di sini ada pengusaha lokal terdampak dan lain sebagainya. Tapi intinya Keputusan Gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk-truk tambang yang ada di wilayah Provinsi Banten,” kata Andra di Bojonegara, Serang, Senin (43/11/2025).
Andra mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, dan Bupati hingga Wali Kota khusus membahas implementasi Kepgub Nomor 567 tersebut.
“Ini perlu kita lakukan penegakan aturannya sehingga tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolda tentang komitmen kita bersama bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
“Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan,” ujarnya.
(eva/eva)











