Kuasa Hukum Nilai Diskresi Polisi Tangkap Delpedro Cs Tidak Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menilai diskresi polisi dalam penangkapan kliennya tidak tepat.
Sebab, menurutnya tidak ada kondisi darurat yang membenarkan tindakan polisi menggunakan diskresi dalam penangkapan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Kuasa hukum Delpedro, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, menyebut langkah penangkapan itu tidak memenuhi syarat adanya kondisi darurat sebagaimana diatur dalam hukum.
“Nah dalam kasus Delpedro, apakah ada kondisi darurat di negara ini? Sampai saat ini kan tidak pernah ada status kondisi darurat pada momen demonstrasi itu,” tutur Ayyubi kepada wartawan usai persidangan praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2025).
Ayyubi menyoroti pernyataan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon, yang menjelaskan bahwa diskresi hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
“Ahli juga tadi menambahkan bahwa presiden yang menetapkan status negara dalam kondisi darurat. Pertanyaannya dalam rentang waktu 25 Agustus sampai 29, apakah presiden menerbitkan penetapan soal kondisi darurat di negara ini?” katanya.
Lebih lanjut, Ayyubi menegaskan bahwa penggunaan diskresi tidak dapat dilakukan apabila sudah ada aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut, termasuk penetapan dan penangkapan tersangka.
“Diskresi itu di hukum manapun, hukum nasional, hukum internasional, dimanapun di belahan dunia, tidak boleh diskresi bertentangan dengan peraturan perundangan,” ujarnya.
Namun, menurut Ayyubi, penyidik beralasan diskresi dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Delpedro dan rekan-rekannya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Polisi juga menilai mereka berpotensi memperluas provokasi terhadap anak di bawah umur lainnya.
“Pihak penyidik itu mengatakan bahwa kami tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan Delpedro sebagai saksi karena khawatir akan melarikan diri, alasan mereka kan itu. Nah mereka menggunakan diskresinya untuk itu,” kata Ayyubi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta melalui media sosial.
Salah satunya adalah Delpedro, bersama lima tersangka lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenamnya diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak pelajar serta anak di bawah umur melakukan tindakan anarkistis di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Mereka juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi tersebut berlangsung.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kuasa Hukum Nilai Diskresi Polisi Tangkap Delpedro Cs Tidak Tepat Megapolitan 22 Oktober 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378836/original/090066000_1760326248-1000410268.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038877/original/031315500_1733484944-Snapinsta.app_453024575_1057568872759530_5579658151177763430_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4584872/original/036661600_1695362915-Snapinsta.app_379135450_1060230698674422_4607612961133603923_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)