Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebet, 98 Gram Sabu dan 51 Butir Ekstasi Disita Megapolitan 22 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebet, 98 Gram Sabu dan 51 Butir Ekstasi Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial S di Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi awalnya menerima laporan warga adanya pengedar narkoba yang beraksi di Tebet pada Rabu (15/10/2025). Namun pelaku beralih ke arah Jatiwaringin, Bekasi.
Ditangan pelaku didapati satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir.
“Anggota kami mendapatkan informasi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet. Namun dengan informasi tersebut, beralih ke arah Jatiwaringin, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Selanjutnya, polisi meminta kepada istri pelaku untuk menunjukkan tempat pelaku menyimpan narkotika lainnya.
Sang istri kemudian menuntun polisi ke area belakang rumah. Di bawah meja batu, polisi menggeledah tumpukan barang dan mengeluarkan satu plastik hitam.
Di dalamnya, ditemukan empat paket lainnya berupa jenis sabu dengan berat bruto 98 gram.
“Barang bukti yang pertama, empat paket perisikan narkotika jenis sabu. Kemudian yang kedua, satu plastik bening perisikan 51 butir narkotika jenis ekstasi,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia hanya menekuni kegiatan mengedarkan narkoba ini sejak tahun 2023 lalu.
Setiap kali melakukan transaksi, ia meraup keuntungan minimal Rp 500.000 hingga Rp50 juta.
“Untuk keperluan kehidupan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, pengangguran,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.