Sidang Praperadilan Delpedro: Ahli Jelaskan Batasan Diskresi Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, menjelaskan bahwa diskresi kepolisian dapat dilakukan selama bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
Hendri menyampaikan pandangannya saat menghadiri sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
“Kira-kira, ahli bisa jelaskan, apa sih makna profesionalitas yang diberikan kepada penyidik, diskresi, dan apakah sama diskresi kepolisian dengan diskresi lain?” tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh.
Menjawab hal tersebut, Hendri menjelaskan bahwa kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi yang bersifat atributif dan melekat pada fungsi mereka sebagai penegak hukum.
“Memang kewenangan diskresi yang dilakukan oleh kepolisian, itu sifatnya atributif. Karena dia melekat dengan fungsinya. Kalau dikatakan beda tidak diskresi, yang dimiliki oleh kepolisian dengan diskresi yang dimiliki oleh hukum administrasi negara? Jelas ini dua hal yang berbeda,” ujar Hendri.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan penerapan diskresi ketika penetapan atau penangkapan tersangka dilakukan dalam keadaan darurat.
“Karena diskresi saat darurat, bolehkah walaupun ada norma-norma, tapi tidak menghilangkan, karena hak-hak yang disampaikan, atau diamanatkan MK untuk, salah satu harus diputuskan sebagai calon tersangka?” tanya Iverson.
Menanggapi hal itu, Hendri menjelaskan bahwa diskresi dalam situasi darurat dapat digunakan untuk mencegah kerusuhan atau gangguan keamanan yang lebih besar.
“Nah, tindakan penyidik itu harus ke sana. Ketika misalnya dia cari, siapa sumbernya, siapa memprovokasi, dari masalah itu juga merupakan bagian dari tindakan diskresi atributif yang dimiliki oleh penegak hukum,” jelas dia.
Kuasa hukum kemudian menyinggung situasi kerusuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Ia bertanya apakah diskresi tetap bisa dilakukan dalam konteks perlindungan terhadap anak.
“Bila dalam suatu situasi kerusuhan, Polri mengidentifikasi banyak melibatkan anak. Apakah diskresi yang dimaksud dalam hubungannya dengan kewajiban perlindungan terhadap anak dalam kerusuhan?” tanya kuasa hukum.
Hendri menegaskan bahwa diskresi bisa dilakukan untuk melindungi anak dari provokasi yang lebih luas.
“Apapun yang dilakukan, ada tindakan diskresi publik untuk menyelamatkan anak ini, agar tidak terjadi provokasi yang lebih mendalam terhadap mereka ini,” jelas Hendri.
“Menurut saya, itu adalah penegakan hukum yang ada di sana. Saya kira, supaya tidak menimbulkan korban dari anak,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, menilai penerapan diskresi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Diskresi itu di hukum manapun, hukum nasional, hukum internasional, tidak boleh diskresi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ayyubi kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga mempertanyakan dasar keadaan darurat yang dijadikan alasan kepolisian dalam mengambil langkah diskresi.
“Nah dalam kasus Delpedro apakah ada kondisi darurat di negara ini? Ahli tadi juga menambahkan bahwa presiden lah yang menetapkan status negara dalam kondisi darurat. Sampai saat ini kan tidak pernah ada status kondisi darurat pada momen demonstrasi itu,” ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
Salah satunya ialah Delpedro, sementara lima lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam tersangka diduga membuat konten yang menghasut pelajar untuk berbuat anarkis di Jakarta, termasuk di kawasan Gedung DPR/MPR RI, serta melakukan siaran langsung saat aksi berlangsung.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Praperadilan Delpedro: Ahli Jelaskan Batasan Diskresi Polisi Megapolitan 22 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/08/68e5f9673d192.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378836/original/090066000_1760326248-1000410268.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038877/original/031315500_1733484944-Snapinsta.app_453024575_1057568872759530_5579658151177763430_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)