Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Ketua RT Muncul, Aziz, menegaskan bahwa warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengalihan Jalan Puspitek, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut warga, pengalihan yang dimaksud tetap berarti penutupan jalan utama yang selama ini menjadi akses utama masyarakat, padahal status jalan tersebut masih milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kalau untuk pengalihan silakan. Cuma untuk posisi jalan yang sekarang, jalan provinsi ini, kami keberatan kalau nanti dialihkan atau ditutup. Pengalihan itu kan berarti ditutup jalan yang sekarang ini,” ujar Aziz saat ditemui di lokasi, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pemprov Banten terkait perubahan status jalan tersebut.
“Belum ada pengalihan dari pihak gubernur pun belum ada,” imbuhnya.
Selain alasan hukum, warga juga menilai penutupan jalan akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari lalu lintas warga di Jalan Puspitek.
“Kalau ditutup, walaupun katanya dialihkan, ya otomatis UMKM di situ mati juga,” jelas Aziz.
Meski BRIN mengaku akan menjadikan para pelaku UMKM sebagai mitra, Aziz menilai hal tersebut masih belum jelas dan cenderung memberatkan pedagang.
“Itu kan dari bahasa dia. Kita sama sekali sejauh ini belum ada kabar itu. Dan prinsipnya kayaknya sih masyarakat keberatan karena itu kan lahan pribadi semuanya,” ujarnya.
Polemik tersebut kini dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, mengatakan laporan itu diajukan karena BRIN dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya terkait tata ruang wilayah.
“Dalam undang-undang disebut, kewenangan mengatur tata ruang itu ada di presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Nah, di Banten dan Tangsel sudah jelas ditetapkan bahwa jalan itu adalah jalan provinsi,” ujar Suhendar saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Ia menilai BRIN bertindak sewenang-wenang karena berencana menutup Jalan Puspitek tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Perbuatan permulaan sudah ada, seperti membatasi akses jalan. Itu sebabnya kami laporkan karena melanggar rencana tata ruang,” kata dia.
Selain dugaan pelanggaran tata ruang, laporan ke Kejati juga mencakup dugaan penyalahgunaan aset negara. Suhendar menduga ada penyewaan fasilitas milik BRIN secara komersial yang perlu diawasi.
“Lapangan dan gedung-gedung milik BRIN disewakan ke pihak ketiga. Kami ingin memastikan apakah penyewaan itu sesuai ketentuan dan hasilnya masuk ke kas negara atau tidak,” ujar Suhendar.
Sebelumnya, BRIN berencana melakukan pengalihan akses Jalan Puspitek dengan alasan keamanan dan keselamatan operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan tersebut.
“KST B.J. Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi, mengingat di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
Rencana itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024 yang menyebut kawasan tersebut sebagai objek vital nasional yang harus dijaga keamanan dan keselamatan operasionalnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan Megapolitan 20 Oktober 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421044/original/013239000_1763868582-4706a90c-dd05-4b4e-92c1-186ae1f67bfc.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396775/original/071589800_1761789404-1000074427.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396623/original/094894300_1761749270-1000074419.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)