Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Delpedro Minta Kasus Penghasutan Dihentikan, Polda Metro: Tak Relevan dan Mengada-ada Megapolitan 20 Oktober 2025

Delpedro Minta Kasus Penghasutan Dihentikan, Polda Metro: Tak Relevan dan Mengada-ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menanggapi permohonan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang meminta agar penyidikan kasus penghasutan massa demo Agustus 2025 dihentikan dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh mengatakan bahwa permintaan itu tidak relevan dan harus ditolak oleh hakim tunggal yang bertugas.
“Permohonan agar menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri pemohon adalah tidak relevan dan mengada-ada sehingga patut untuk ditolak,” kata Iverson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut penyidik, Delpedro telah terbukti melakukan tindak pidana sehingga sudah seharusnya penyidikan dijalankan.
“Telah terpenuhi unsur pemohon telah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iverson.
Penetapan status tersangka Delpedro sudah sesuai dengan prosedur hukum, dengan dilengkapi minimal dua alat bukti.
Kedua alat bukti yang dimaksud adalah kesaksian pelajar yang terlibat unjuk rasa bahwa mereka tertarik ikut karena melihat unggahan berisi ajakan demo di akun Instagram Lokataru Foundation.
Unggahan tersebut berisi poster posko aduan untuk massa aksi dengan satu kalimat “Mari Lawan Bareng,” juga dijadikan alat bukti.
“Bahwa penetapan tersangka yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup dan dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel,” tutur Iverson.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim tunggal dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen untuk membatalkan status tersangka Delpedro.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum,” kata kuasa hukum dari TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap dalam persidangan, Jumat (17/10/2025).
Ayyubi juga meminta agar seluruh proses hukum, termasuk penyidikan yang masih berjalan, segera dihentikan.
“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap diri pemohon,” katanya.
Mewakili Delpedro, kuasa hukum meminta agar Delpedro segera dibebaskan dari penjara.
“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.