Adapun Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459562/original/013968800_1767164819-WhatsApp_Image_2025-12-31_at_14.05.38.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459477/original/078262600_1767162006-PHOTO-2025-12-31-12-14-33.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459126/original/047027300_1767153687-dj_don.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459305/original/077370700_1767158352-Atalia_Sidang.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459231/original/007346400_1767156942-20251230_184240.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)