Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kekecewaan Tim Khariq Anwar Usai Polda Metro Tak Hadiri Sidang Praperadilan Megapolitan 14 Oktober 2025

Kekecewaan Tim Khariq Anwar Usai Polda Metro Tak Hadiri Sidang Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Terdapat dua perkara yang digugatkan Khariq melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Dua perkara ini terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sementara perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya.
Sidang praperadilan kasus penghasutan demo ini tanpa kehadiran pihak Polda Metro Jaya.
“Panggilan termohon sudah kami jalankan, sampai dengan pukul 11.18 WIB tidak muncul,” kata Hakim Ketua Sulistio Muhammad Dwi Putro, di balik meja majelis hakim, Senin.
Maka dari itu, sidang praperadilan ditunda pada Senin (20/10/2025).
Melihat jejeran kursi pihak termohon yang kosong di persidangan, kuasa hukum Khariq mengaku kecewa berat.
“Kami sangat kecewa terhadap para Termohon yang di mana ini sudah dipanggil terlebih dahulu dan majelis sudah menyatakan dalam persidangan bahwa termohon sudah dipanggil, namun tidak hadir,” kata kuasa hukum, Abdul Rahim Marbun, kepada wartawan, Senin.
Kuasa hukum lainnya, Maaruf Bajammal, menyinggung Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat mendorong mereka menempuh jalur hukum untuk membela Khariq dan aktivis lain yang ditangkap.
Maaruf mengatakan, persidangan ini adalah pembuktian atas tantangan yang disebutkan Yusril.
“Sebelumnya kami didorong untuk gentleman oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, kami buktikan, kami daftarkan dengan jalur sesuai koridor hukum yang berlaku melalui jalur konstitusional yang ada,” kata Maaruf.
Dia juga meminta kepada Yusril agar mendorong Polda Metro Jaya untuk hadir dalam persidangan.
“Kami berharap ke depan ini bisa menjadi dorongan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra untuk juga segera mengatensi agar pihak Termohon bisa hadir,” tutur Maaruf.
Selain mendorong pihak Polda Metro Jaya, Maaruf juga sempat menyampaikan permohonan agar Khariq dihadirkan dalam persidangan.
Maaruf mengatakan bahwa kehadiran kliennya secara langsung adalah bentuk perjuangan di jalur hukum.
“Walaupun kami tahu bahwa memang tidak wajib dalam praperadilan itu hadir, tapi alangkah lebih baik dia hadir karena pemerintah menuntut (kami) gentleman,” kata Maaruf.
“Mereka sangat bersemangat sekali dengan upaya hukum yang kami lakukan. Karena ini sebagai wujud bahwa mereka bertarung di jalur hukum, di jalur konstitusi yang berlaku,” katanya.
Ia meminta kepada Polda Metro Jaya yang menahan Khariq dan aktivis lainnya untuk memberikan kesempatan menghadiri persidangan praperadilan.
“Pemerintah harusnya bisa memfasilitasi agar pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan yang sudah kami ajukan beberapa waktu yang lalu sehingga pemohon ini pasti akan hadir,” jelas dia.
Namun, Hakim berpandangan lain. Hakim mengatakan, kehadiran Khariq sebagai Pemohon tidak wajib karena sudah cukup dengan perwakilan dari kuasa hukum.
“Kehadiran Tersangka atau Terdakwa itu tidak wajib karena sudah dikuasakan. Praperadilan adalah merujuk pada hukum acara perdata. Jadi kuasa sudah cukup mewakili,” tutur Hakim.
Khariq Anhar adalah seorang aktivis mahasiswa asal Riau.
Ia kerap menyuarakan bentuk-bentuk ketidakadilan di kalangan mahasiswa melalui akun @aliansimahasiswapenggugat di Instagram.
Ia ditangkap karena dugaan penghasutan massa aksi pada unjuk rasa 28 Agustus.
“Khariq itu diduga menyebarkan atau mentransmisikan terkait aksi demonstrasi melalui akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (APM),” kata kuasa hukum, Surti Handayani.
Unggahan yang diduga pihak kepolisian sebagai bentuk penghasutan tidak benar-benar diunggah oleh akun tersebut, tetapi oleh akun lain yang tidak dikenal Khariq dengan menandai APM.
“Tapi tetap pihak polisi merujuk pada postingan di Instagram yang ditandai tadi itu,” kata Surti.
Sementara itu, unggahan pada akun APM yang diduga memprovokasi massa aksi ditujukan pada konten berisi pernyataan Presiden KPSI, Said Iqbal dalam pemberitaan di media online.
Pada konten itu, Khariq menempelkan kalimat lain sebagai bentuk satire.
“Iya, ada satire, dia tempel tulisannya untuk mengajak, ‘ayo kita turun bersama.’ Tapi itu kan tidak bisa diterjemahkan bentuk provokasi ya,” jelas Surti.
Khariq kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat ia hendak pulang ke kota asalnya.
Aparat kepolisian tidak menyerahkan surat penangkapan.
“Surat penangkapannya itu baru ditunjukkannya pada saat Khariq di-BAP. Jadi proses penangkapannya itu sudah tidak sesuai,” kata Surti.
Ia menyebutkan bahwa Khariq juga menerima tindak kekerasan dalam penangkapan itu.
Surti menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai prosedur inilah yang mendorong diajukannya sidang praperadilan.
“Khariq sendiri pada saat di bandara, dan di itu juga terjadi pemukulan berdasarkan pengakuan Khariq. Nah itu yang menjadi concern kenapa kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.