TAUD Desak Hakim Hadirkan Khariq Anhar di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis Khariq Anhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghadirkan klien mereka dalam sidang praperadilan berikutnya.
Permintaan ini disampaikan dalam persidangan perdana praperadilan pada Senin (13/10/2025), yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Khariq sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media elektronik.
“Kami meminta agar Yang Mulia bisa juga memerintahkan para Pemohon bisa hadir dalam persidangan,” kata kuasa hukum, Maaruf Bajammal, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Menurut Maaruf, kehadiran Khariq di ruang sidang penting agar dirinya dapat memperjuangkan hak secara langsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Persidangan ini tidak kami hanya hadir sendirian tanpa kehadiran termohon diselenggarakan karena tidak dialektikanya tidak muncul, karena kalau termohon hadir, kita bisa melihat mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang rasional, mana yang tidak rasional, mana yang kemudian menggunakan penyalahgunaan kewenangan atau mana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Maaruf juga menyinggung pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mendorong TAUD agar bersikap gentleman dalam memperjuangkan kasus tersebut melalui jalur hukum.
“Walaupun kami tahu bahwa memang tidak wajib dalam praperadilan itu hadir, tapi alangkah lebih baik dia hadir karena pemerintah menuntut (kami)
gentleman
,” kata Maaruf.
Pihak TAUD juga menilai, seharusnya Kepolisian Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi Khariq untuk hadir dalam sidang.
Saat ini, Khariq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penghasutan.
“Pemerintah harusnya bisa memfasilitasi agar pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan yang sudah kami ajukan beberapa waktu yang lalu sehingga pemohon ini pasti akan hadir,” ujar Maaruf.
Ia menambahkan, Khariq bersama aktivis lain yang juga menjadi tersangka, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh tim advokasi.
“Mereka sangat bersemangat sekali dengan upaya hukum yang kami lakukan. Karena ini sebagai wujud bahwa mereka bertarung di jalur hukum, di jalur konstitusi yang berlaku,” katanya.
Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum agar Khariq dihadirkan dalam persidangan.
Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa sidang praperadilan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata, sehingga kehadiran kuasa hukum sudah cukup mewakili pemohon.
“Kehadiran tersangka atau terdakwa itu tidak wajib karena sudah dikuasakan. Praperadilan adalah merujuk pada hukum acara perdata. Jadi kuasa sudah cukup mewakili,” jelas hakim.
Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Panggilan termohon sudah kami jalankan, sampai dengan pukul 11.18 WIB tidak muncul,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (20/10/2025) dan menegaskan bahwa panggilan berikutnya akan menjadi panggilan terakhir bagi Polda Metro Jaya sebelum pemeriksaan praperadilan dilanjutkan.
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (10/10/2025) terkait penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Keempat aktivis tersebut ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum mereka, Afif Abdul Qoyim, mengatakan langkah ini diambil untuk menegaskan hak hukum para aktivis yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
Mereka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenamnya diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif di media sosial untuk mengajak pelajar melakukan aksi anarkistis, termasuk di kawasan Gedung DPR/MPR RI.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
TAUD Desak Hakim Hadirkan Khariq Anhar di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Megapolitan 13 Oktober 2025
/data/photo/2025/11/20/691eb2260c635.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344785/original/086817000_1757493316-1000904775.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406135/original/040879000_1762514155-Prabowo_saat_melantik_komisi_reformasi_polri.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)