Santainya Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Tertawa dan Joget Jari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Nikita diyakini bersalah melakukan pemerasan dan pencurian uang terhadap dokter Reza Gladys.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Namun Nikita Mirzani menanggapi santai tuntutan 11 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
Nikita justru melayangkan senyum dan tawanya kepada pengunjung.
Setelah sidang ditutup, Nikita bahkan terlihat berjoget dengan kedua jari telunjuk, menunjukkan simbol angka 11.
Dia mengatakan tidak masalah dituntut 11 tahun penjara. Menurutnya jaksa juga hanya melakukan tugasnya.
“Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” kata Nikita.
Selanjutnya, Nikita mengungkapkan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pleido yang dibacakan pada sidang pekan depan.
“(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pleidoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” kata dia.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan berbagai saksi yang dihadirkan, JPU ada unsur kesengajaan dalam pemerasan yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
“Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani mengirim pesan mengancam Reza Gladys melalui Ismail Marzuki.
“Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” kata jaksa.
Ancaman itu ditekankan pada kata “speak up” yang menurut Ahli Linguistik Makyun Subuki bermakna negatif.
“Yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” jelas jaksa.
Selain itu, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebab, Nikita mengirimkan uang sebesar Rp30 juta kepada asistennya setelah menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys.
“Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
JPU juga menyatakan Nikita bersalah dalam praktik pencucian uang. Perbuatan meminta Reza Gladys mengirimkan Rp 2 miliar pertama ke PT Bumi Parama Wisesa dikategorikan sebagai unsur menyamarkan asal-usul uang.
“Dapat disimpulkan adanya motif tujuan sebagai sikap batin atau niat jahat dari terdakwa Nikita Mirzani untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan jika uang tersebut merupakan hasil kejahatan,” jelas jaksa.
Artinya, Nikita secara sengaja mencampurkan aset pribadinya dengan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan pidana.
“Uang tersebut sudah diketahui oleh terdakwa Nikita Mirzani secara sadar dan secara pasti dari tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa.
Selanjutnya, Rp 2 miliar yang diterima secara tunai melalui Ismail juga disimpulkan sebagai upaya memutus rantai aliran dana.
“Hal ini membuat terdakwa Nikita Mirzani tidak terlihat terlibat secara langsung dengan cara terdakwa Nikita Mirzani memberikan arahan kepada saksi Ismail Marzuki,” sebut jaksa.
Jaksa menyampaikan delapan hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan tuntutan.
Salah satunya adalah perilaku Nikita yang dinilai tidak sopan dan tidak menghargai jalannya persidangan.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” tutur jaksa.
Nikita juga disebut sering berbelit-belit selama persidangan berlangsung, dan kerap tidak mengakui perbuatannya.
Ia justru sering berkelit dan merasa bahwa dirinya adalah korban.
“Denial of responsibility menjelaskan bagaimana terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki menyangkal tanggung jawab dengan mengeklaim bahwa perbuatan mereka tidak disengaja atau karena hal tersebut bukan merupakan tindak pidana,” terang jaksa.
Di luar persidangan, hal lain yang memberatkan tuntutan adalah bahwa Nikita dianggap merusak nama baik orang lain, dalam hal ini Reza Gladys.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.
Kemudian, perbuatan Nikita juga dinilai memicu keributan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan perbuatan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya, Nikita juga disebut telah menikmati hasil kejahatan.
Terakhir yang dipertimbangkan JPU adalah fakta bahwa ia pernah menjadi tahanan hukum sebelumnya.
“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar jaksa.
Sementara itu, ada satu hal yang meringankan tuntutan Nikita, bahwa ia adalah seorang ibu yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini. Samira lantas meminta Reza untuk minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Santainya Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Tertawa dan Joget Jari Megapolitan 10 Oktober 2025

/data/photo/2025/10/24/68faa6055ad9d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa17356d60f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)