Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp258 Triliun di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Bersama tiga terdakwa lainnya, mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Hal itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, bahwa ada dua perbuatan melawan hukum yaitu dalam impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi, yang dilakukan Riva Siahaan bersama terdakwa Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Jaksa membacakan dakwaan, dalam impor kilang atau BBM, Riva Siahaan berperan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023.

Dalam lelang itu, telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.

Edward kemudian disebut telah membocorkan informasi alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga memberikan tambahan waktu, meski penawaran sudah terlewat.

Kemudian, Riva Siahaan saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.

 

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.