Remaja Tusuk Pria Paruh Baya di Johar Baru gara-gara Ponsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap remaja berinisial H (18) karena menusuk pria paruh baya, DJJ (58) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025).
Korban yang merupakan ayah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri setelah mencoba melerai keributan antara anaknya dengan sejumlah remaja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa keributan bermula dari pertengkaran soal handphone yang dipinjam oleh adik pelapor. Namun, perselisihan itu justru berujung pengeroyokan dan penusukan.
“Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan,” kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Susatyo mengatakan petugas masih memburu pelaku lain berinisial T (17). Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mengingatkan generasi muda untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apalagi sampai melibatkan senjata tajam. Ini peringatan keras bahwa tindakan brutal akan ditindak tegas,” ucap Susatyo.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian anaknya dengan pelaku H dan T di depan rumahnya.
“Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T,” ujar Saiful.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Ia ditangkap di Kramat Jaya, Johar Baru pada Selasa (7/10/2025).
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata Saiful.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Remaja Tusuk Pria Paruh Baya di Johar Baru gara-gara Ponsel Megapolitan 8 Oktober 2025
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2023/12/13/6579715c35cf0.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429506/original/077339300_1764592155-1000598505.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/30/692baf1aca498.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/6929ac1a29810.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)