Liputan6.com, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Chairul Huda hadir menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penetapan status tersangka.
Di hadapan majelis hakim, dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tidak sah. Sebab, tidak ada bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
“Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK,” tutur Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Dalam kasus Nadiem, lanjut Chairul, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara alias potential loss. Namun, dia menekankan bahwa bukti mengenai kerugian yang terjadi tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss, bukan sekadar potential loss. Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.
“Seringkali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah. Dalam hal ini, dalam kasus Tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” jelas dia.
Baginya, lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanyalah BPK, sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa menghitung, tapi hanya BPK yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara,” ungkapnya.
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4471281/original/049691200_1687097467-Najelaa_Shihab_2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339648/original/011216300_1757074586-Jepretan_Layar_2025-09-05_pukul_19.10.12.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)