Sidang Nikita Mirzani: Adu Mulut Pengacara vs Jaksa, Ahli Sebut Kesepakatan Rp 4 Miliar Sah
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Suasana persidangan sempat memanas akibat adu mulut antara tim penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perdebatan bermula saat pengacara Nikita meminta izin memutar audio percakapan yang dinilai relevan dengan keterangan saksi ahli hukum perdata, Subani. Namun, jaksa langsung keberatan.
Hakim Ketua Khairul Soleh kemudian menengahi dengan meminta agar isi percakapan cukup disimpulkan saja.
“Silakan Saudara simpulkan percakapan itu, ada perbuatan apa, dan silakan ahli memberikan teorinya,” ujar hakim.
Instruksi hakim itu tak menyurutkan gesekan di ruang sidang.
Jaksa tetap mengajukan protes, sementara pengacara menuding dirinya dihalangi.
Ketegangan memuncak saat jaksa menuding pengacara Nikita tidak memahami hukum acara.
“Yang mulia, mohon ditegur yang mulia, karena penasihat hukum tidak mengerti hukum acara yang mana,” kata jaksa.
Pernyataan itu langsung dibalas dengan suara lantang.
“Saya lebih paham dari Anda. Saya lebih paham dari Anda hukum acaranya, tidak usah bilang kami tidak paham,” tegas pengacara Nikita.
Melihat suasana kian panas, hakim kembali menenangkan kedua belah pihak.
“Majelis itu sudah mengingatkan. Diam semua dulu, kan begitu. Jangan hal yang jelek diikutin, nyerocos, yang satu nyerocos, ikut nyerocos,” ucap hakim.
Dalam persidangan ini, Nikita menghadirkan tiga saksi ahli yakni Frans Asisi Datang ahli linguistik UI; Suparji Ahmad, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia; dan Subani, ahli hukum perdata Universitas Trisakti.
Subani menilai kesepakatan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki, dan Reza Gladys soal transaksi Rp 4 miliar tetap sah secara hukum.
“Jadi itu juga kesepakatannya sah. Lebih sah daripada yang hanya lisan tadi. Apalagi itu misalnya terjadi jawab-menjawab. Kecuali yang satu pihak saja yang ngasih informasi, terus pihak lainnya diem saja,” jelas Subani.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan tertulis atau lewat media digital memiliki kekuatan yang mengikat.
“Apalagi dengan WhatsApp. Dengan lisan saja sudah sah. WhatsApp kan ada tulisan dan bahkan itu masih bisa kelihatan seminggu sebulan lagi,” kata dia.
Kasus ini bermula dari kritik seorang kreator TikTok, Samira atau @dokterdetektif, pada Oktober 2024 terhadap produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys.
Nikita lalu ikut menjelekkan produk tersebut melalui siaran langsung TikTok @nikihuruhara dan menudingnya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Belakangan, Nikita bersama asistennya diduga meminta Rp 5 miliar kepada Reza agar tak lagi merusak reputasi bisnisnya.
Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa terancam.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Nikita Mirzani: Adu Mulut Pengacara vs Jaksa, Ahli Sebut Kesepakatan Rp 4 Miliar Sah Megapolitan 26 September 2025
/data/photo/2025/12/03/692f20b25b92d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/30/6902cc15528ee.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/04/22/680749ee9bfd5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)