Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Ditegur Hakim Ribut dengan Jaksa, Pengacara Nikita Mirzani: Jangan Kami Saja Disuruh Diam Megapolitan

Ditegur Hakim Ribut dengan Jaksa, Pengacara Nikita Mirzani: Jangan Kami Saja Disuruh Diam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Pengacara Nikita Mirzani sempat memprotes majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat diminta diam karena berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perdebatan terjadi terkait pemutaran audio percakapan yang akan dianalisis oleh saksi ahli hukum perdata dari Universitas Trisakti, Subani. Kedua pihak bersikeras dengan pendirian masing-masing.
Pengacara Nikita mengikuti instruksi majelis hakim untuk memberikan gambaran percakapan kepada saksi, sedangkan jaksa meminta agar audio tetap diputarkan.
“Ya, boleh didengarkan Yang Mulia. Mohon izin keberatan kami,” sebut jaksa.
Namun, pengacara Nikita justru menjawab seolah mewakili hakim.
“Sudah tadi dibilang sama hakim tidak usah didengarkan, disimpulkan saja,” kata dia.
Jaksa pun meminta agar pengacara Nikita Mirzani ditegur karena dinilai tidak mengerti hukum acara dengan jelas.
“Yang Mulia, mohon ditegur Yang Mulia. Penasihat hukum (Nikita Mirzani) tidak mengerti hukum acara yang mana,” pinta jaksa.
Dituduh demikian, pengacara Nikita marah. Ia mengeklaim dirinya lebih paham berita acara dibandingkan jaksa.
“Saya lebih paham dari Anda. Saya lebih paham dari Anda hukum acaranya, tidak usah bilang kami tidak paham,” tegas pengacara.
Majelis hakim menengahi perdebatan dengan pertanyaan yang membuat keduanya terdiam.
“Sudah cukup semua? Penuntut umum? Penasihat hukum? Kalau belum, silakan dilanjutkan. Majelis sudah bicara, disuruh diam dulu, masih
nyerocos
terus,” kata hakim.
Pengacara Nikita tetap keberatan disebut tidak mengerti hukum dan mengadukannya kepada majelis.
“Enggak, soalnya dia bilang kami enggak paham hukum acara yang mulia, enggak bagus,” adu pengacara Nikita Mirzani.
Hakim kembali menegaskan agar kedua belah pihak menghentikan perdebatan.
“Kalau satu berhenti, kan satunya juga kami ingatkan…” tegas hakim.
Pengacara Nikita menyela karena merasa hanya pihaknya yang disuruh diam.
“Ya, yang sana disuruh berhenti juga yang mulia, jangan kami terus,” keluh pengacara Nikita.
Hakim mengingatkan agar jaksa dan pengacara sama-sama menahan diri demi kondusivitas persidangan.
“Kalau masih mau diteruskan, silakan teruskan. Majelis itu sudah mengingatkan. Diam semua dulu, kan begitu. Jangan hal yang jelek diikutin, yang satu
nyerocos
, ikut
nyerocos
,” kata hakim.
Akhirnya, kedua belah pihak memilih diam dan persidangan dilanjutkan dengan pengacara bertanya pada saksi ahli.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun
@
dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.