Rumble Strip Belum Cegah Balap Liar di Bekasi, Warga Minta Patroli dan Sanksi Tegas
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Warga menilai pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, belum cukup efektif mencegah aksi balap liar yang kerap digelar di ruas jalan tersebut.
Mereka mendorong adanya langkah tegas berupa penegakan hukum maupun alternatif lain agar balapan liar tidak terus berulang.
Menurut Siran (58), rumble strip tidak memberikan efek kejut yang signifikan bagi para pebalap liar. Sebaliknya, justru pengguna jalan umum yang merasakan dampaknya.
“Terutama peraturan tertulis gitu semisal ada sanksi untuk menggunakan jalur ini gitu untuk balap liat, karena ada sanksi aja kadang dilanggar gitu kan apalagi tidak ada,” ujarnya saat ditemui, Kamis (25/9/2025).
Siran menambahkan, patroli aparat sebaiknya diperketat di kawasan yang kerap dijadikan arena balap liar.
“Enggak bisa juga sih (cegah balap liar) karena itu kan untuk kendaraan umum semuanya gitu ya, itu untuk mengurangi speed terus juga untuk menghindari ngantuk gitu ya karena berasa getar gitu,” tuturnya.
Sementara itu, Boy (28) menilai perlunya pemerintah menyediakan sarana khusus agar para penghobi balap memiliki tempat yang tepat, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum.
“Kalau menurut saya sih mendingan sarana untuk balapannya sih ditambah, mungkin bisa mengurangi balapan liarnya,” ucapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sebelumnya telah memasang empat titik rumble strip di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan pintu masuk Pemkot Bekasi, Kantor PLN, Samsat, hingga RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
“Sudah dipasang ada empat titik, itu yang dari Pemkot ke arah Metropolitan Mall,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
Zeno menjelaskan, pada Sabtu (27/9/2025), rumble strip juga akan dipasang di sisi sebaliknya, yakni dari arah Metropolitan Mall menuju Pemkot Bekasi.
“Hari Sabtu dipasang untuk sisi berikutnya, itu juga sama ada empat titik juga. Nanti titiknya kita tentukan efektivitas pemasangannya di mana,” ujarnya.
Dishub menegaskan, pemasangan pita penggaduh telah diperhitungkan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Jarak antar titik dipasang sekitar 170–200 meter. Selain itu, petugas tetap melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, rumble strip baru terpasang di depan pintu masuk Pemkot Bekasi dan depan Samsat.
Sementara itu, titik di depan Kantor PLN dan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat masih berupa tanda panah.
Meski demikian, sejumlah pengendara mengaku tidak merasakan efek kejut berarti saat melintasi pita penggaduh tersebut, sehingga laju kendaraan tetap kencang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rumble Strip Belum Cegah Balap Liar di Bekasi, Warga Minta Patroli dan Sanksi Tegas Megapolitan 25 September 2025


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330737/original/078311500_1756366668-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_14.26.07.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/28/68aff32220c26.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/21/6920375243d6b.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)