Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Modus Pengedar Narkoba di Depok: Ganja Dikirim Pakai Bus, Kurir Jadi Penumpang Megapolitan 25 September 2025

Modus Pengedar Narkoba di Depok: Ganja Dikirim Pakai Bus, Kurir Jadi Penumpang
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap modus pengedar narkoba di Depok menyamarkan pengiriman 78 kilogram ganja menggunakan bus antar kota antar provinsi.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben mengatakan para kurir narkoba  seolah-olah menjadi penumpang bus dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok.
“Jadi kurir ini berperan seolah-olah sebagai penumpang bus,” ucap Yefta kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Polisi menangkap enam orang berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR dalam kasus ini. Mereka ditangkap dalam operasi terpisah di Depok, Jakarta Timur, dan Bandung.
Pelaku RDN, DNM, AJ, dan MAR sebagai bandar. Sementara RDG dan AMS sebagai kurir.
Para pelaku menggunakan transportasi umum yang diketahui tidak mempunyai pemeriksaan secara khusus terhadap barang bawaan.
Hal ini dipergunakan sebagai celah menyelundupkan narkoba dari Medan ke Depok untuk dijualbelikan.
Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang berinisial PC dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
“Mereka dikendalikan oleh seseorang yang juga masih DPO, inisialnya PC dan sementara sedang dalam pengembangan,” ujar Yefta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Kemudian, Pasal 436 ayat 1 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.