9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dipecat Serentak, Warga Protes
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sebanyak sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).
Sembilan RT tersebut mencakup RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.
Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/ KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Namun, pemecatan tersebut menimbulkan kekesalan warga. Sebab, pemecatan diduga dilakukan sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga,” ujar salah satu warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45), kepada
Kompas.com,
Kamis (25/9/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan ketua RT itu dipecat lantaran ditemukan adanya Pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, yang berbunyi
“sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat”
.
Menurut warga, alasan tersebut tidak mendasar, lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan secara rinci norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT itu.
Apalagi dalam keputusannya itu, masyarakat tidak dilibatkan untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait pemecatan itu.
“Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat,” kata dia.
Selain itu, pemecatan sembilan RT di RW 01 Cipadu juga diduga ada unsur malaadministrasi. Dalam surat keputusan tertulis bahwa surat tersebut ditetapkan pada Senin, 29 September 2025.
Menurut Hari, tanggal tersebut tidak masuk akal karena hari ini baru tanggal 25 September.
“Ada juga kesalahan penanggalan surat menjadi mundur ke 29 September 2025, ini jelas malaadministrasi,” jelas dia.
Atas pemecatan ini, warga menggelar aksi protes di kantor Kelurahan Cipadu, Rabu (24/9/2025). Mereka membawa sejumlah tuntutan, antara lain menolak penonaktifan sepihak RT dan meminta pergantian ketua RW 01.
“RW ini diduga ikut menjadi pembisik ke Lurah sehingga Lurah tidak bijak mengambil keputusan,” jelas dia.
Saat aksi dilakukan, Camat Cipadu Nasrullah, sempat menemui massa aksi. Namun, warga kecewa karena lurah tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti pelatihan di Pandeglang.
“Aksi ini bukan yang terakhir, ini baru langkah awal. Warga akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat nasional,” ucap dia.
Hingga berita ini terbit,
Kompas.com
masih berusaha menghubungi pihak Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dipecat Serentak, Warga Protes Megapolitan 25 September 2025

/data/photo/2025/09/25/68d4e539305de.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)