Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi, Mediasi dengan Selebgram Lisa Mariana Buntu – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara kedua belah pihak di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemui jalan buntu pada Selasa (23/9/2025).

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas,” kata Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil.

Menurut Muslim, alasan kliennya tetap melanjutkan proses hukum adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik.

“Ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga,” tegasnya.

Pihak Ridwan Kamil juga menolak usulan tim Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang atau second opinion di Singapura. Mereka berpegang pada hasil tes DNA yang sudah dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, yang dianggap final dan mengikat.

“Jadi, kita tunggu saja nanti ada gelar perkara dari pihak Bareskrim Polri untuk menentukan statusnya seperti apa,” imbuh Muslim.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan menerima keputusan ini dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Karena mediasi deadlock (buntu), tidak ada perdamaian, jadi kami serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kami tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” kata Jhonboy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.

 

 

Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik.