Soroti Penangkapan Aktivis, Bivitri: Pemerintahan Tak Mampu Berikan Solusi Saat Ada Kritik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society, Bivitri Susanti, mengkritik pemerintah karena tak mampu memberikan solusi atas gelombang kritik terhadap pejabat.
Ia pun menyayangkan kritik terhadap pejabat justru dibalas dengan penangkapan sejumlah aktivis dengan tuduhan penghasutan.
“Memang
playbook
-nya pemerintahan atau penyelenggara negara yang tidak mampu untuk memberikan solusi-solusi konkret untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warganya,” kata Bivitri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Bivitri menjelaskan bahwa maksud dari
playbook
pejabat publik adalah tindakan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang mengkritik mereka.
“Saya ingin mengajak semua yang masih punya kompas moral yang berfungsi dengan baik untuk melawan narasi yang lagi ditunjukkan ke kita,” kata Bivitri.
Menurut Bivitri, kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain tidak ada kaitannya dengan tuduhan terorisme, makar, maupun penghasutan.
“Menghasut anak-anak SMA itu menurut saya juga sebenarnya seperti melecehkan otonomi dari anak-anak, seakan-akan mereka enggak punya pikiran sendiri, kayak orang robot gitu ya, yang bisa kita pakai
remote
control
,” tegas dia.
“Enggak…zaman sekarang, ya teman-teman di sini juga anak-anak muda, pasti tahu persis bahwa zaman sekarang semua punya pikiran yang merdeka,” jelas dia lagi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378836/original/090066000_1760326248-1000410268.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038877/original/031315500_1733484944-Snapinsta.app_453024575_1057568872759530_5579658151177763430_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4584872/original/036661600_1695362915-Snapinsta.app_379135450_1060230698674422_4607612961133603923_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)