Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aktivis HAM Heran Penanganan Kasus Delpedro Lebih Cepat Dibanding Brimob Lindas Ojol Megapolitan 10 September 2025

Aktivis HAM Heran Penanganan Kasus Delpedro Lebih Cepat Dibanding Brimob Lindas Ojol
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aktivis  Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti merasa heran, penanganan kasus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen lebih cepat dibandingkan perkara kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21).
“Bahkan itu polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap orang yang melindas atau pelaku yang melindas Affan,” kata Fatia saat ditemui sebelum menjenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Sementara, Polda Metro Jaya melakukan patroli siber untuk menangkap para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen begitu cepat hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
“Pada akhirnya mengkambinghitamkan kawan-kawan kami di dalam itu berlaku sangat cepat,” ujar Fatia.
Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu berpendapat bahwa penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya merupakan bentuk penyusutan ruang demokrasi masyarakat sipil.
“Saya harap ini bukanlah sebuah ajang teror bagi anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam politik, tapi juga di sisi lain saya juga memohon kepada kawan-kawan semua untuk solidaritas terhadap kawan-kawan kita yang sedang dikriminalisasi,” ucap dia.
Dengan begitu, Fatia juga mengharapkan Polda Metro Jaya dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus penghasutan yang menjerat Delpedro dan aktivis lainnya.
“Karena ini akan berlanjut dan berdampak pada partisipasi politik anak-anak muda kedepannya yang sungguh berbahaya. Karena ya seringkali anak-anak muda kan didengarkan cuma ketika Pemilu doang gitu,” ucap dia.
“Tapi sebetulnya demokrasi itu tidak hanya berhenti di kotak suara tapi juga partisipasi anak-anak muda dalam demonstrasi yang bukanlah sebuah tindakan pidana,” tambah dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.