Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usai Nonaktif, Status Anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Akan Ditentukan MKD – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan bakal menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir.

“Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Soal kemungkinan anggota DPR RI yang nonaktif akan dapat aktif kembali atau tidak, lanjut Dasco, nantinya keputusannya akan melalui sidang etik MKD yang berkoordinasi dengan Mahkamah Partai.

“Bahwa pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan, sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam proses. Nah ini sudah diproses. Nah kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” jelas dia.

Dasco menyatakan, dinamika yang terjadi terkait penonaktifan anggota DPR RI sendiri hanya ada di beberapa partai dan sudah ditindaklanjuti. Sehingga untuk yang lainnya, nanti akan dicek terlebih dahulu ke MKD.

“Tadi kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” Dasco menandaskan.