Dua Tahun Berlalu, Keluarga Geram Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Belum Juga Ditangkap
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Dugaan pencabulan seorang bocah berinisial R (6) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang dilaporkan sejak Juni 2023, masih terkatung-katung.
Pelaku bernama Darwin Padede (64) sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga dua tahun berlalu, polisi belum menangkapnya sejak 21 Juni 2023.
Laporan ini teregistrasi bernomor: STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini terjadi saat korban masih berusia enam tahun. Saat bermain bersama adiknya, korban diiming-imingi menonton YouTube di rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Anak saya yang kedua, dia menyaksikan, dia melihat (tindakan pelaku terhadap R),” ujar ibu korban, N (34), saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Keluarga korban menduga R dicabuli lebih dari sekali, terlihat dari perubahan sikapnya, termasuk trauma ketika hendak buang air kecil.
“Ada trauma aktivitas ketika dia buang air kecil, dia ada trauma itu,” ucap N.
Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi pada 21 Juni 2023. Namun, proses penanganan kasus berjalan lamban.
Akhir 2024, keluarga melaporkan seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya karena dianggap lamban.
Baru pada Januari 2025, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pelaku hingga kini masih buron. N menuding pelaku kabur akibat lambatnya penanganan polisi.
“Saya pikir iya, karena seharusnya dia (tersangka) sudah ditahan dari awal,” kata N.
Keluarga korban meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini mendapat perhatian khusus, mengingat jumlah korban diperkirakan mencapai 12 anak.
“Untuk Pak Kapolri, mohon kasus ini menjadi perhatian khusus karena ini sudah dua tahun berlalu,” tambah N.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mendesak polisi segera menangkap pelaku.
“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara,” ujar Aris.
Aris menyayangkan lambannya penanganan polisi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, padahal undang-undang perlindungan anak menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap, kenapa tidak dilakukan?” jelasnya.
Aris menambahkan, kondisi mental korban mengalami penurunan drastis. R bahkan enggan bertemu dengan pria dewasa dan kerap bersikap histeris secara tiba-tiba.
“Anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena. Gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental. Kekerasan seksual itu dampaknya mendalam. Situasi ini harus dipulihkan,” imbuh Aris.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka masih DPO,” kata Mustofa, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dua Tahun Berlalu, Keluarga Geram Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Belum Juga Ditangkap Megapolitan 27 Agustus 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)