Jakarta –
Menjawab kebutuhan akan langkah penanganan yang terintegrasi, Korlantas Polri bersama Kemenhub sepakat membentuk Satgas penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimensi dan Over Load). Satgas ini bukan sekadar tim pengawasan, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam menyelamatkan nyawa pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, sejak 1 Juni 2025 pihaknya bersama Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan. Setelah masa sosialisasi berakhir, akan diterapkan mekanisme peringatan tertulis kepada kendaraan yang masih beroperasi dengan kelebihan dimensi maupun muatan.
“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah,” kata Irjen Agus.
“Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan Satgas, penanganan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi,” sambungnya.
Korlantas Polri dan Kemenhub Foto: (dok istimewa)
Kesepakatan pembentukan Satgas ini terjalin dalam pertemuan antara Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mendorong efisiensi logistik nasional, karena kendaraan yang sesuai standar lebih aman, stabil, dan efisien dalam distribusi barang. Membangun budaya tertib transportasi, yang pada akhirnya meningkatkan citra Indonesia dalam tata kelola transportasi modern.
(hri/zap)





