Kasus Pencabulan Anak di Bekasi Mandek 2 Tahun, KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi segera menangkap Darwin Pardede (64), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Darwin kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada Januari 2025.
“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Darwin dilaporkan oleh seorang warga berinisial N (34) setelah putrinya, R (6), diduga dicabuli pada Juni 2023. Namun, keluarga korban menilai penyelidikan berjalan lambat.
Kasus ini baru menemukan titik terang setelah keluarga melaporkan seorang penyidik ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024. Tak lama setelah itu, Darwin ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, polisi tak langsung menangkapnya karena pelaku sudah menghilang sejak Januari 2025.
Aris pun menyayangkan keterlambatan aparat. Menurutnya, undang-undang perlindungan anak mengamanatkan agar aparat penegak hukum cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Mandat undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa penanganan anak harus cepat. Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap, kenapa tidak dilakukan?” jelas Aris.
Lebih jauh, Aris menuturkan kondisi korban mengalami penurunan mental yang signifikan.
R kini enggan bertemu dengan pria dewasa lantaran trauma, bahkan kerap histeris secara tiba-tiba.
“Anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena. Gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental. Saya yakin kekerasan seksual itu dampaknya mendalam. Situasi ini harus dipulihkan,” imbuh dia.
Perkara ini bermula pada 21 Juni 2023, ketika keluarga korban melaporkan Darwin ke Polres Metro Bekasi. Laporan teregistrasi dengan nomor: STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Namun, hingga dua tahun berjalan, pelaku belum ditangkap meski sudah ditetapkan tersangka.
Ibu korban, Nita, menuturkan bahwa polisi beralasan kesulitan menemukan keberadaan Darwin yang sudah melarikan diri dari rumahnya.
“Menurut polisi, kendalanya kenapa hari ini pelaku belum juga ditahan, karena belum mendapatkan titik terang keberadaan pelaku secara real,” ujar N di Polres Metro Bekasi.
N menjelaskan, pencabulan terjadi saat R dan adiknya diajak pelaku ke rumahnya dengan iming-iming menonton YouTube lewat ponsel.
Di sana, Darwin melakukan tindakan cabul terhadap R, yang disaksikan langsung oleh sang adik.
“Anak saya yang kedua, dia menyaksikan, dia melihat (tindakan pelaku terhadap R),” ungkap N.
Keluarga menduga kejadian itu bukan hanya sekali. Hal tersebut terlihat dari perubahan perilaku R yang ketakutan setiap kali hendak buang air kecil.
“Ada trauma aktivitas ketika dia buang air kecil, dia ada trauma itu,” ucap N.
Setelah kecewa atas lambannya penanganan, keluarga melaporkan seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.
Tak lama kemudian, Darwin ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025, disusul dengan penerbitan surat DPO.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, N menyebutkan jumlah korban pencabulan oleh Darwin bisa mencapai 12 anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Pencabulan Anak di Bekasi Mandek 2 Tahun, KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Megapolitan 26 Agustus 2025
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)